Berdasarkan pemaparan para tokoh masyarakat dan dokumentasi terdahulu, Asal usul Gampong Keuramat diawali oleh sebuah hamparan luas sekitar +- 49 Ha yang dikuasai oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang ditanami pohon kelapa di wilayah Gampong Peunayong, sehingga masyarakat pada saat itu sering menyebutnya Lampoh-U atau Kebun Kelapa.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945, kebun kelapa tersebut dikontrakkan kepada Keluarga Besar Said Ali atau lebih dikenal dengan nama Habib Ali. Akibat penguasaan lahan tersebut, dan masyarakat tersebut sering menyebut sebagai Kebun Habib. Akibat penetapan sistem Pemerintahan Gampong di Provinsi Aceh berdampak pada kebun Habib ditetapkan sebagai wilayah Dusun di bawah Pemerintahan Keuchik Peunayong.
Pada masa penguasaan lahan tersebut oleh keturunan Habib Ali, muncul berbagai legenda dalam masyarakat bahwa keturunan Habib Ali banyak yang dikeramatkan oleh penduduk setempat, maka pada saat penetapan wilayah tersebut ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Gampong pada tahun 1966, maka mereka sepakat menamakan Gampong tersebut dengan nama Gampong Keuramat. Nama tersebut tidak berubah sampai sekarang.